FIKTIF POSISIF SEBAGAI KONTROL MASAYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PENYELENGGARA PEMERINTAHAN NEGARA MELALUI LEMBAGA PERADILAN

Authors

  • Zainal Arifin Hoessein University of Muhammadiyah Jakarta
  • Arifuddin '

DOI:

https://doi.org/10.34005/veritas.v10i1.4143

Keywords:

Positive Fictitious, Government Administration, Law Enforcement, Judicial Institutions

Abstract

Fiktif positif dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menghadirkan paradigma baru karena sebelumnya hanya dikenal fiktif negative sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu perlu diketahui bagaimana konsep fiktif positif yang dibangun dalam UUAP dan penegakkan hukumnya melalui lembaga peradilan. Melalui metode penelitian yuridis normative diperoleh kesimpulan bahwa fiktif positif yang dibangun dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah suatu permohonan dianggap dikabulkan secara hukum apabila melewati limitasi waktu sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat (2) apabila Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Dalam penegakan hukumnya, fiktif positif dapat dilakukan melalui upaya pengajuan permohonan ke PTUN untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan, namun sangat rawan terjadi “penyeludupan hukum” dengan memanfaatkan celah hukum pada prosedur pengujian fiktif positif.

Downloads

Published

2024-08-19

Issue

Section

Articles