PENGARUH KENAIKAN TARIF PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) TERHADAP PENERIMAAN PAJAK (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cakung Masa Pajak April 2021 -Maret 2022 dan April 2022-Maret 2023)

Authors

  • Dian Siti Hayati Sekolah Tinggi Manajemen LABORA
  • Dewi Kartikaningsih Sekolah Tinggi Manajemen LABORA
  • Ajoe Kartika Mastaka Sekolah Tinggi Manajemen LABORA

DOI:

https://doi.org/10.34005/kinerja.v7i02.4298

Keywords:

PPN, Tarif PPN, Penerimaan Pajak, KPP Pratama Jakarta Cakung

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui hubungan antara kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan perubahan jumlah penerimaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung setelah terjadi penyesuaian tarif. Data penelitian yang digunakan adalah bulan April 2021 sampai Maret 2022 sebelum kenaikan tarif PPN dan April 2022 sampai dengan Maret 2023 setelah kenaikan tarif PPN. Pengolahan data menggunakan Analysis ToolPak pada Microsoft Exel dan Analisa Regresi. Hasil uji statistik deskriptif nilai rata-rata kenaikan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 49,1% dan rata-rata kenaikan penerimaan adalah 27,28%. Hasil uji regresi terdapat hubungan positip yang signifikan antara prosentase kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dan prosentase kenaikan penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Cakung. Implikasi dari temuan ini dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan strategi fiskal yang lebih efektif dan responsif terhadap perubahan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai.

 

Downloads

Published

2025-01-07