Penegakan Hukum Pemilihan Umum 2024 Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.34005/veritas.v10i1.3710Keywords:
Penegakan Hukum, Pemilihan Umum 2024, IndonesiaAbstract
Permasalannya, mengapa selalu terjadi ketidak puasan dari peserta pemilu khususnya dalam pemilihan presiden yang kalah dari hasil pemilihan umum khususnya pemilihan presiden tersebut? Kesimpulannya: Bahwa ketidak puasan terhadap hasil pemilihan umum khususnya pemilihan presiden tahun 2024 karena berbagai faktor yaitu: (1) Faktor Undang-Undang; (2) Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum; (3) Faktor Sarana atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum; (4) Faktor Masyarakat; (5) Faktor Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Secara lebih khusus Pasangan Calon Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka: (1) melanggar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia NOMOR XI/MPR/1998; (2) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Moral dan Etika berdasarkan Putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023; (3) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 1999TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME; (4) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Kandidat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Preside Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang Nomor 48 TAHUN 2009 TENTANGKEKUASAAN KEHAKIMAN, Pasal 17 ayat (3-7); (5) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 TAHUN 2023 yang tidak dirubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XX/2023; (6) Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Karena Kandidat Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, moral dan etika tersebut diatas, maka Kandidat Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2 Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka dapat di diskualifikasi atau dibatalkan sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 2, sehingga tidak dapat mengikuti pemilihan presiden pada putaran kedua.


