KONTEKSTUALISASI HADITS NABI DALAM KOMPILASI HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA: STUDI ANALISIS TERHADAP AHLI WARIS PENGGANTI
DOI:
https://doi.org/10.34005/spektra.v5i3.5302Keywords:
Faraidh, Hadits, Ahli Waris Pengganti, Kompilasi Hukum Islam, Maqashid SyariahAbstract
Abstract:
Ilmu waris (faraidh) merupakan separuh ilmu sebagaimana dinyatakan dalam hadits Nabi, namun implementasinya dalam masyarakat modern sering menghadapi tantangan kompleks, salah satunya adalah kedudukan ahli waris pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontekstualisasi hadits-hadits faraidh, khususnya yang berkaitan dengan kaidah أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ (Berikanlah faraidh kepada pemiliknya, lalu sisanya untuk laki-laki yang paling dekat) dalam mengakomodasi konsep ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi (content analysis) terhadap hadits-hadits sahih, ayat-ayat faraidh, dan pasal-pasal terkait dalam KHI. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun konsep ahli waris pengganti (Pasal 185 KHI) tidak secara eksplisit ditemukan dalam teks hadits klasik, ia merupakan bentuk ijtihad yang selaras dengan semangat keadilan (maqashid syariah) yang menjadi ruh dari hadits-hadits faraidh. Konsep ini menjabarkan makna "laki-laki yang paling dekat" untuk mencakup cucu dari anak laki-laki yang meninggal lebih dahulu, sehingga menghindari terjadinya dzawil arham yang terabaikan. KHI telah berhasil mengontekstualisasikan prinsip-prinsip faraidh dari hadits Nabi ke dalam sistem hukum positif Indonesia dengan tetap berpegang pada koridor maqashid syariah. Implikasi penelitian ini memperkuat legitimasi yuridis dan filosofis dari inovasi hukum dalam KHI.
References
Al-Bukhari, M. I. (2002). Shahih Al-Bukhari. Dâr Tawq al-Najâh.
Asy-Syarbini, M. A. (t.th.). Mughni al-Muhtâj. Dâr al-Fikr.
Hamid, A., & Uyuni, B. (2023). Human Needs for Dakwah (The Existence of KODI as the Capital's Da'wah Organization). TSAQAFAH, 19(1), 1-26.
Ibrahim, A. R. (2020). Problematica Al-Hujb wa Al-Hirmân fî 'Ilm al-Farâidh. Jurnal Al-Ijtihad, 15(2), 45-67.
Republik Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam.
Maarif Samsul, Rasyid Daud, Mahfuz Mahfuz, Hasanah Zulfatul, Fahrany Sofia (2023), Cemburu Dan Dimensi Spiritual: Analisis Emosi Manusia Dari Sudut Pandang Dakwah https://jurnal.uia.ac.id/index.php/spektra/article/view/5293.
Uyuni, B., & Muhibudin, M. (2020). Community development: The Medina community as the ideal prototype of community development. SPEKTRA, 2(1), 10-31.
Uyuni, B., & Adnan, M. (2021). Application of Islamic inheritance law among Muslim society. AL ARBAH JURNAL EKONOMI, BISNIS DAN PERBANKAN SYARIAH, 5(1), 19-32.
Uyuni, B., Wahidah, N., Sam, N., Wildan, M., & Zaky, M. (2021). The Role of the Mother in the Distribution of Inheritance. El-Arbah: Jurnal Ekonomi, Bisnis Dan Perbankan Syariah, 5(2), 121-136.






