HUKUM MELAMAR DAN MAHAR DALAM ISLAM
Perspektif Ekonomi Atas Hak Dan Kewajiban Finansial Dalam Pernikahan
DOI:
https://doi.org/10.34005/elarbah.v9i1.4570Keywords:
Khitbah, Mahar, Ekonomi Islam, Hukum Keluarga, Stabilitas Ekonomi, Keadilan FinansialAbstract
Pernikahan dalam Islam tidak hanya merepresentasikan ikatan spiritual, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang signifikan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum melamar (khitbah) dan mahar dalam Islam dari perspektif ekonomi, dengan fokus pada hak dan kewajiban finansial kedua belah pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka, dengan mengkaji sumber-sumber primer seperti Al-Qur'an, Hadis, serta literatur fikih klasik dan kontemporer. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif-analitis dan triangulasi sumber untuk memastikan validitas temuan. Hasil kajian menunjukkan bahwa khitbah berfungsi sebagai bentuk komitmen awal yang mencerminkan keseriusan calon suami, sedangkan mahar merupakan simbol tanggung jawab finansial yang melindungi hak ekonomi perempuan. Dari perspektif ekonomi Islam, kedua konsep ini merefleksikan prinsip keadilan (al-adl), transparansi (shafafiyyah), dan keseimbangan (tawazun), yang bertujuan mendorong kestabilan rumah tangga dan memastikan keadilan sosial. Studi ini memberikan kontribusi baru dengan memadukan prinsip ekonomi Islam dan hukum keluarga, serta menawarkan solusi praktis untuk mencegah komersialisasi mahar dan memperkuat literasi finansial calon pasangan. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya kesadaran finansial dan keterbukaan dalam akad nikah untuk mewujudkan stabilitas ekonomi keluarga Muslim. Oleh karena itu, penelitian ini tidak hanya memperkaya teori ekonomi Islam tetapi juga memberikan dasar bagi kebijakan publik yang relevan.
References
Adnan, M., and Uyuni, B. Tafsir Ayat Ibadah. Zawiyah Jakarta, 2023.
Adnan, M., & Uyuni, B. (2022). Fiqih Of Jewellery. Spektra: Jurnal Ilmu-ilmu Sosial, 4(2), 132-152.
Adnan, M., & Uyuni, B. (2021). Maqashid Sharia in Millennial Da'wah. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 8(5), 1483-1498.
Adnan, M., Uyuni, B., & Mahfuz, M. (2024). Economic and Social Impact of Islamic Inheritance Distribution: an Analysis of The Development and Adaptation of Inheritance Law in the Modern Context. QISTH: Jurnal Studi dan Penelitian Hukum Islam, 2(2), 96-116.
Akbar, S. (2024). Eksistensi Mahar dalam Perkawinan: antara Simbol Status Sosial dan Kewajiban Agama. Intizar, 30(1), 32-40.
Al-Ghazali, I. (2020). Ihya’‘Ulumuddin 10. Nuansa Cendekia.
Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sultaniyyah
Arusy, S., & Uyuni, B. (2020, September). Effective Concepts and Methods of Dakwah In The Global World. In Proceeding International Da'wah Conference (Vol. 1, No. 1, pp. 232-254).
Ash-Shobuny, Syekh Muhammad ‘Ali. Rowai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an. Jakarta: Darul Kutub al-Islamiyah, t.th.
Asma, K., Yunita, I., & Machrus, A. (2024). MAHAR DALAM PERNIKAHAN SEBAGAI HAK EKONOMI PEREMPUAN: KAJIAN TRADISI KEAGAMAAN. al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 13(1), 67-84.
Azizah, R. N., & Yassir, M. (2024). Hak dan Kewajiban Suami Istri Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Hukum Islam. Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam, 10(1), 48-64.
Aziz, A. (2014). Fiqih Munakahat.
Barkah, Q. (2014). Kedudukan Dan Jumlah Mahar Di Negara Muslim. AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 14(2).
Fahimah, I. (2020). Buku PROGRES HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA PASCA REFORMASI (Dimensi Hukum Nasional-Fiqh Islam-Kearifan Lokal). Istana Agency.
Hadi, A., & Uyuni, B. (2021). The Critical Concept of Normal Personality in Islam. Al-Risalah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 12(1), 1-19.
Hamid, A., & Uyuni, B. (2023). Human Needs for Dakwah (The Existence of KODI as the Capital's Da'wah Organization). TSAQAFAH, 19(1), 1-26.
Khasanah, W. (2018). Pemenuhan Hak Dan Kewajiban Istri Perspektif Fiqih (Kajian Sosiologi Hukum) (Doctoral dissertation, IAIN SALATIGA).
Muin, F. M. F. (2022). Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan. Legal Studies Journal, 2(1).
Nawawi, I. (2009). Al-Majmu: Syarah al Muhadzdzab. Pustaka Azzam.
Ridwan, M. (2020). Kedudukan Mahar Dalam Perkawinan. Jurnal Perspektif, 13(1), 43-51.
Retnowulandari, W. (2021). Hukum keluarga Islam di Indonesia: sebuah kajian syariah, undang-undang perkawinan dan kompilasi hukum Islam. BUKU DOSEN-2016.
Uyuni, B., & Fadllurrohman, F. (2019). Wanita Ideal Untuk Dinikahi. Tahdzib Al-Akhlaq: Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 1-14.
Uyuni, B., Al Adawiyah, R., Quddus, R., & Kasyifatudduja, K. (2024). Transformation of Dakwah MEDIA in Inspiring Muslimah in the Digital Era. Al-Risalah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 15(2), 711-730.
Uyuni, B. (2019). Woman, Islam, And Feminism. Al-Risalah: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam, 10(1), 108-129.
Uyuni, B. (2018). Empowering Women to Understand Their Role as the Prime Builder of Inclusive Society. Jurnal AJIS, 3(1).
Wasik, A., & Arifin, S. (2015). Fiqih Keluarga: antara Konsep dan Realitas.
Zulaikha, S., & Murdiana, E. (2018). Laporan Hasil Penelitian Reformulasi Esensi Mahar Sebagai Penguatan Ekonomi dalam Perkawinan (Studi terhadap Tradisi Pemberian Mahar pada Masyarakat di Kota Metro).
